Rabu, 20 Januari 2016

Aplikadot 4.10

Dalam rangka meningkatkan layanan data dan informasi, dengan hormat kami informasikan beberapa hal berkaitan dengan penjaringan Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (DAPODIKDASMEN) semester II tahun pelajaran 2015/2016 sebagai berikut :
  1. Pemutakhiran data dapodik sekolah untuk Tahun Pelajaran 2015/2016 semester II menggunakan Aplikasi Dapodik versi 4.1.0 untuk jenjang SD, SMP dan SLB, dan versi 8.3.0 untuk jenjang SMA dan SMK yang dapat diakses di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id  dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id. 
  2. Dinas pendidikan kabupaten/kota segera mensosialisasikan dan melakukan Bimbingan Teknis kepada operator sekolah di wilayah kabupaten/kota masing-masing.
  3. Web pendataan yang semula beralamat di dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id akan segera diintegrasikan ke dalam dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id, dengan demikian seluruh aktivitas dan manajemen pendataan dimigrasi ke alamat baru tersebut yang akan diluncurkan paling lambat akhir Januari 2016.

Selasa, 12 Januari 2016

ERKAS DKI

Silahkan download presentasi sosialisasi erkas di dinas pendidikan jakarta pada link di bawah ini :

Silahkan download daftar kegiatan dan sub kegiatan untuk pengisian rkas pada link di bawah ini :




Silahkan download manual erkas pada link di bawah ini:

Sabtu, 02 Januari 2016

Jumat, 01 Januari 2016

NUPTK : Tanya Jawab Imajiner

FAQ 

Tanya (1):
Sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekjen Kemdikbud No. 029/A/LL/2016 tanggal 7 Januari 2016, tentang Penunjukan Penanggungjawab Pengelolaan Verval Data GTK dan NUPTK, apabila pengelola verval GTK sudah terdaftar, haruskah mendaftar kembali di www.sdm.data.kemdikbud.go.id ?
Jawab :
Operator sekolah dan operator Dinas Pendidikan Kab/Kota yang sudah terdaftar di www.sdm.data.kemdikbud.go.id tidak perlu melakukan registrasi ulang agar dapat melakukan operasional vervalGTK, namun bila oleh pimpinan ditunjuk operator yang lain untuk operasional vervalGTK maka operator yang ditunjuk harus registrasi baru dengan melampirkan SK Penugasan pengelolaan vervalGTK.

Tanya (2):
Kenapa upload dokumen dan Pasfoto GTK tidak bisa masuk?
Jawab :
Dokumen hasil scan harus berformat JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari 1 MB. Sedangkan Pasfoto GTK berformat JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari 200 KB.