Tampilkan postingan dengan label PKG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKG. Tampilkan semua postingan

Minggu, 09 Juli 2017

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) 2017

Bapak Ibu Guru yang akan mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) tentu ingin tahu penilaian untuk kegiatan tersebut. Selanjutnya pasti ingin mengetahui tingkat kelulusannya. Dua hal tersebut akan di bahas berikut ini.


A. Penilaian PKB-Guru Pembelajar tahun 2017


Komponen penilaian dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan berbeda antara moda tatap muka dengan moda daring.



Komponen penilaian pada setiap moda adalah sebagai berikut:


1. Penilaian Pada Moda Tatap Muka

Penilaian dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda tatap muka terdiri dari komponen-komponen:


a. Nilai Sikap (NS)


Penilaian sikap dimaksudkan untuk mengetahui sikap peserta pada aspek kerjasama, disiplin, tanggung jawab, dan keaktifan. Sikap-sikap tersebut dapat diamati pada saat menerima materi, melaksanakan tugas individu dan kelompok, mengemukakan pendapat dan bertanya jawab, serta saat berinteraksi dengan fasilitator dan peserta lain.


Penilaian aspek sikap dilakukan mulai awal sampai akhir kegiatan secara terus menerus yang dilakukan oleh fasilitator pada setiap materi. Namun, untuk nilai akhir aspek sikap ditentukan di hari terakhir atau menjelang kegiatan berakhir yang merupakan kesimpulan fasilitator terhadap sikap peserta selama kegiatan dari awal sampai akhir berlangsung. Hasil penilaian sikap dituangkan dalam format Lembar Penilaian Sikap.


b. Nilai Keterampilan (NK)


Penilaian keterampilan dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan peserta dalam mendemonstrasikan pemahaman dan penerapan pengetahuan yang diperoleh serta keterampilan yang mendukung kompetensi dan indikator. Penilaian keterampilan menggunakan pendekatan penilaian autentik mencakup bentuk tes dan non tes. Penilaian aspek keterampilan dilakukan pada saat pembelajaran melalui penugasan individu dan/atau kelompok oleh fasilitator. Komponen yang dinilai dapat berupa hasil Lembar Kerja dan/atau hasil praktik sesuai dengan kebutuhan. Hasil penilaian keterampilan dituangkan dalam format Lembar Penilaian Keterampilan.


c. Tes Akhir (TA)


Tes akhir dilakukan oleh peserta pada akhir kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda tatap muka. Peserta yang dapat mengikuti tes akhir adalah peserta yang telah menuntaskan seluruh kegiatan pembelajaran dan dinyatakan layak berdasarkan kriteria yang ditetapkan. Pelaksanaan tes akhir dilakukan secara daring di TUK yang telah ditentukan. Nilai tes akhir akan menjadi nilai UKG tahun 2017 dan digunakan sebagai salah satu komponen nilai akhir peserta.


Selanjutnya, Nilai Akhir (NA) peserta Pengembangan

Keprofesian Berkelanjutan moda tatap muka diperoleh dengan formula sebagaiberikut :


NA = [{(NS x40%)+(NK x60%)}x60%] + [TAx 40%]


2. Penilaian Pada Moda Daring (online)

Penilaian dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring terdiri dari komponen-komponen:


a. Penilaian Diri (PD)


Penilaian diri merupakan tugas-tugas (baik pengetahuan maupun keterampilan) yang harus diselesaikan oleh peserta. Kemudian peserta menilai sendiri hasil pekerjaannya sesuai dengan rubrik yang telah disediakan di LMS Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.


b. Tes Sumatif Sesi (TS)


Tes sumatif sesi dilakukan oleh peserta di setiap akhir sesi. Peserta diberikan kesempatan untuk mengerjakan soal tes sumatif sesi di setiap sesi sebanyak dua kali. Nilai tes sumatif sesi merupakan nilai tertinggi dari keseluruhan nilai tes sumatif sesi yang dilakukan di setiap sesi.


c Tes Akhir (TA)


Tes akhir dilakukan oleh peserta pada akhir pembelajaran. Peserta yang dapat mengikuti tes akhir adalah peserta yang telah menuntaskan seluruh kegiatan pembelajaran, baik secara daring dan luring (= luar jaringan atau menyelesaikan tugas dan tagihan yang dipersyaratkan dalam modul pembelajaran).


Tes akhir akan digunakan sebagai komponen nilai sertifikat pada kelompok kompetensi yang diikuti.


Nilai Sementara (NS), diperoleh dengan komposisi sebagai berikut:


NS = 10%PD + 50%TS


Selanjutnya, Nilai Akhir (NA) peserta Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring diperoleh dengan komposisi sebagai berikut:


NA = NS + 40%TA


B. Kriteria Kelulusan PKB-Guru Pembelajar tahun 2017


Peserta akan mendapatkan sertifikat dari Nilai Akhir (NA) dengan predikat minimal “Cukup”. Berikut adalah kategori predikat pada kelulusan peserta mengadaptasi Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara No 15. Tahun 2015 tentang Pedoman Diklat Prajabatan:

Batas nilai kelulusan adalah perolehan nilai akhir > 70.Peserta yang mendapat nilai akhir > 70 akan mendapatkan sertifikat.Peserta yang mendapat nilai akhir <70 tidak mendapatkan surat keterangan.

(Sumber: Petunjuk Teknis Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2017).

Rabu, 07 Juni 2017

SePutar SIM PKB

Seputar SIM PKB
Persyaratan Peserta SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru)
Program ini mewajibkan peserta menyelesaikan setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yg nilainya paling rendah dlm satu tahun program berjalan atau 2 (dua) modul prioritas dan moda yg ditentukan oleh penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Persyaratan Peserta
Profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65). Jika guru tersebut belum UKG atau telah UKG tapi mata pelajaran/paket keahlian/jenjang tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkan melakukan tes awal menggunakan sistem UKG.
Terdaftar di Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Berada di wilayah yg tersedia akses/jaringan internet (khusus peserta moda daring). Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan komitmen yg tinggi.

Selasa, 22 November 2016

Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Pembelajaran merupakan jiwa institusi satuan pendidikan yang mutunya wajib ditingkatkan secara terus menerus. Hal ini dapat dimengerti, karena peserta didik mendapatkan pengalaman belajar formal terbanyak selama mengikuti proses pembelajaran di sekolah. Kondisi ini menuntut semua pihak untuk menyadari pentingnya peningkatan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan, dimana guru adalah ujung tombaknya. 
Oleh sebab itu, profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang berkualitas dan bermartabat. Profesi guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan, yaitu menciptakan insan Indonesia yang cerdas, komprehensif dan kompetitif. 
Masyarakat dan pemerintah mempunyai kewajiban untuk mewujudkan kondisi yang memungkinkan guru dapat melaksanakan pekerjaannya secara profesional, bukan hanya untuk kepentingan guru, namun juga untuk pengembangan peserta didik dan demi masa depan bangsa Indonesia.