Tampilkan postingan dengan label UMUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UMUM. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Mei 2017

Isi Raport di Dapodik

Banyak man teman operator dah  di level 2017b aja belum bisa input nilai apalagi saat naik level dapodik ke 2017c dan coba klik nilai raport ternyata ada peringatan sekolah belum terakomodir ternyata ada permasalahan belum "download prefill raport" dari web dapodik lanjut dan Pastikan sudah betul. ikuti langkahnya
1. Masuk web unduhan lalu unduh prefill raport unduhan berextensi (.rpr), jika sudah betul maka akan masuk ke tahap selanjutnya, 
2. Salin prefill nilai rapor yang sudah terunduh ke folder C:\prefill_dapodik.

Rabu, 08 Maret 2017

Tata Kala Kegiatan Kelas 6 Tahun Pelajaran 2016-2017


Catatan:
Strategi Sukses US/M BD
  1. Untuk Orang Tua Siswa :
a)    Orang tua murid selalu memantau dan mengawasi belajar putra/i nya.
b)    Konsultasi dengan wali kelas jika ada masalah dengan putra/i nya.
c)    Mengkondisikan suasana tenang pada jam belajar ( 19.00 – 21.00 ).
d)    Mengurangi kegiatan keluarga yang melibatkan siswa kelas VI.
e)    Mengawasi putra/i nya saat berada di luar rumah.
f)     Membantu belajar putra/i nya dengan panduan materi dan soal Try Out.

Kamis, 17 November 2016

Rubah data Tahun di aplikasi BIO UN Offline

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
kali ini saya akan memberikan panduan merubah aplikasi bio un tahun lalu untuk selanjutnya dirubah menjadi tahun ini
1. siapkan aplikasi tahun sebelumnya kebetulan saya mempunyai aplikasi tahun 2015/2016
2. kita buka aplikasi dengan user id : admin
password : Admin47
3. klik utilitas dan klik tahun lalu ganti dengan tahun 2016/2017 lalu simpan
4. jangan panik data menjadi hilang !!!
5. selanjutnya silahkan keluar dari aplikasi
6. kita buka Folder DATAPRG lalu kita rubah atau rename file DBF rayon 16_01D.DBF menjadi rayon17_01D.dbf begitu pula file yg lainnya
17. kwkwkkwk data telah berubah tapi nama kadisdik belum selanjutnya kita rubah dengan nama kadisdik baru
nama : Sopan Adrianto
NIP : 19621107 199603 1001
demikian cara merubah aplikasi BIO un tahun lama menjadi tahun yg teranyar
terima kasih telah menyaksikan video singkat ini
salam B3rsama
Untuk memasukkan nama perserta didik tunggu video selanjutnya
untuk download video silahkan klik ditautan berikut 

klik disini!

Kamis, 11 Agustus 2016

IMPLEMENTASI BOS 2016

IMPLEMENTASI BOS
A. Sekolah Penerima BOS
Ketentuan bagi sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah adalah sebagai berikut:
1. semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap, dan SLB negeri yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) wajib menerima dana BOS;
2. semua sekolah swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) dan sudah memiliki izin operasional berhak menerima dana BOS. Sekolah swasta berhak menolak dana BOS, dimana penolakan tersebut harus memperoleh persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah, dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik miskin di sekolah tersebut;
3. semua sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMPT/Satap negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali peserta didik;
4. SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMPT/Satap swasta yang memungut biaya pendidikan harus mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar;
5. sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali peserta didik yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;
6. pemerintah daerah harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah, dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali peserta didik tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparan dan akuntabel;
7. Menteri dan kepala daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.

B. Program BOS dan Wajib Belajar 9 (Sembilan) Tahun yang Bermutu
Melalui program BOS SD dan SMP yang terkait pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun, setiap pengelola program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut:
1. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu;
2. BOS harus memberi kepastian bahwa tidak ada peserta didik miskin putus sekolah karena alasan finansial seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;
3. BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat SD dapat melanjutkan ke tingkat SMP;
4. kepala sekolah SD/SDLB menjamin semua peserta didik yang akan lulus dapat melanjutkan ke tingkat SMP/SMPLB;
5. kepala sekolah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku sekolah;
6. kepala sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
7. BOS tidak menghalangi peserta didik, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. Sumbangan sukarela dari orang tua peserta didik harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya, serta tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.
tentang Juknis Bos 2016 dapat di download
Juknis BOS 2016
Contoh pembuatan SK TIM BOS

Selasa, 26 April 2016

Beraktifitas Kantor Jarak Jauh Dengan TeamViewer

Assalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh
Beberapa hari yang lalu Jakarta dilanda banjir, dan alhamdulillah termasuk ane juga yang mendapatkan berkahnya. 

Dalam situasi pekerjaan padat merayap dan tak bisa ditunda sedang file sebagian besar tersimpan di PC sekolah, oleh karenanya ane sangat membutuhkan aplikasi dimana dapat mengakses file disekolah tanpa berada disekolah.

Tanpa ba....bi....bu ..... langsung selancar tarik kabel laptop dan colok di bawah tenda pengungsian.Alhamdulillah menemukan aplikasi TeamViewer langsung install di laptop dan meminta bantuan untuk menginstal PC yang ada disekolah. 

Man Jada wa Jadda Ane dapat mengontrol PC sekolah dari jarak jauh, seolah-olah Ane sedang duduk tepat di depannya.

Sebenarnya ini aplikasi sudah lama ada Team viewer sendiri saat ini sudah dalam versi 11. dan masih banyak aplikasi remote acces lainnya namun ane baru mencoba aplikasi ini saja

Dan bagi teman-teman yang ingin mengunduh aplikasi TeamViewer bisa mengunjungi web resminya dan no abal-abal....https://www.teamviewer.com/id/index.aspx

Untuk kekurangan dan kelebihan ane belum bahas , mudah mudahan gak banjir lagi..... jadi gak usah dibahas, Dirasakan saja

Wassalamu

Minggu, 03 April 2016

KARTU LEGITIMASI PESERTA UN

Assalamualaikum Warahmatulahi wabarakatuh
Dalam kelengkapan berkas monitoring USBD terdapat point Kartu Legitimasi, untuk mempermudah maka saya buatkan Kartu Legitimasi Peserta dalam bentuk word yang telah saya ismail merge kan dengan aplikasi excel.
tata caranya bisa di lihat di Baca Dulu atau yg saya rangkum di bawah ini

BACA DULU
TATA CARA PENGISIAN KARTU LEGITIMASI
1. TETAP BIARKAN FILE KARTU(WORD) DAN MAIL MERGE LEGITIMASI (EXCEL) DALAM SATU FOLDER
2. MASUKKAN NO. PESERTA DAN NAMA PESERTA DI EXCEL " MAIL MERGE LEGITIMASI"
3. GANTI NAMA KEPSEK DAN TGL TANDA TANGAN
4. KARTU LEGITIMASI BISA DI CETAK
5. ANDA BISA NGOPI DAN NGEMIL GORENGAN 

Yuk langsung ke TKP download di sini
dan Selamat beraktivitas 

Oh iya ada yang terlupa untuk album foto dan denah ruang silahkan anda download disini inget yah dirubah nomor pesertanya, dan jangan lupa fotonya juga rubah langsung deh yuk ke downloadnya tuh disini !

Selasa, 29 Maret 2016

Kebijakan Sergur 2016

INFORMASI SERTIFIKASI GURU 2016
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATANKEBIJAKAN SERGUR 2016
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DANKEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL GURU DANTENAGA KEPENDIDIKAN
LATAR BELAKANG
Pada akhir tahun 2015, berdasarkan data guru pada sistem NUPTK, masih adasejumlah  273.410  guru yang diangkatsebelum 30 Desember 2005 dan 438.697 guru yang diangkat setelah 31 Desember2005 sampai 31 Desember 2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik
KEBIJAKAN SERGUR 2016
Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakandua pola, yaitu:
1. Pola PF dan PLPG: guru yang diangkatsampai dengan 30 Desember 2005
2. Pola SG-PPG: guru yang diangkat dari 31Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015
POLA PELAKSANAAN
1.  Beban belajar pola PLPG sebanyak 90JP (1 JP = 50 menit), dengan alokasi waktu:
       a. Guru SD, SMP, SMA/SMK = 32 T : 58 P
       b. Guru PAUD (TK/RA) = 44 T : 46 P
       c.  Guru BK/Konselor = 30 T : 60 P.
2.  Pola SG-PPG dilaksanakan denganmekanisme: in on in on, yaitu:
a)     idi kampus selama 20 hari untukmelaksanakan WS-1,
b) okembali ke sekolah tempat tugasuntuk melaksanakan (ProgramPengalaman Lapangan)  PPL-1 selama .   1,5 bulan
c)      idi kamps selama 25 hari ntkmelaksanakan WS-2, dan
d)     okembali ke sekolah tempat tugasuntuk melaksanakan PPL-2 selama 2 bulan
Kriteria penetapan peserta PLPG dan SG-PPG diurutkan dengan prioritas:
a.      Nilai UKG
b.      Daerah penugasan (tertinggal dansangat tertinggal)
c.      Usia
d.      Masa kerja
e.      Golongan  kepangkatan
Persyaratan peserta SG-PPG
a.      Memiliki NUPTK
b.      Memiliki Surat Keputusan sebagai GuruPNS atau Guru Tetap Yayasan (GTY)
c.     Guru di bawah pembinaanKementerian Pendidikan danKebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktifmengajar di sekolah.
d.      Memenuhi skor minimal UKG yangditetapkan oleh Konsorsium SertifikasiGuru (KSG).
e.      Surat keterangan sehat jasmani danrohani dari dokter pemerintah.
Prinsip Sertifikasi Guru
1.      Penetapan peserta dilaksanakan secaraberkeadilan, objektif, transparan, kredibel,dan akuntabel
2.      Berorientasi pada peningkatan mutupendidikan nasional
3.      Dilaksanakan secara taat azas
4.      Dilaksanakan secara terencana dan sistematis
  
CEK DATA CALON PESERTA SERGUR 2016(apabila sudah dibuka)

Paparan dan seperangkat peralatan tempur bisa download disini