Selasa, 22 November 2016

Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Pembelajaran merupakan jiwa institusi satuan pendidikan yang mutunya wajib ditingkatkan secara terus menerus. Hal ini dapat dimengerti, karena peserta didik mendapatkan pengalaman belajar formal terbanyak selama mengikuti proses pembelajaran di sekolah. Kondisi ini menuntut semua pihak untuk menyadari pentingnya peningkatan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan, dimana guru adalah ujung tombaknya. 
Oleh sebab itu, profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang berkualitas dan bermartabat. Profesi guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan, yaitu menciptakan insan Indonesia yang cerdas, komprehensif dan kompetitif. 
Masyarakat dan pemerintah mempunyai kewajiban untuk mewujudkan kondisi yang memungkinkan guru dapat melaksanakan pekerjaannya secara profesional, bukan hanya untuk kepentingan guru, namun juga untuk pengembangan peserta didik dan demi masa depan bangsa Indonesia. 

Kamis, 17 November 2016

Rubah data Tahun di aplikasi BIO UN Offline

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
kali ini saya akan memberikan panduan merubah aplikasi bio un tahun lalu untuk selanjutnya dirubah menjadi tahun ini
1. siapkan aplikasi tahun sebelumnya kebetulan saya mempunyai aplikasi tahun 2015/2016
2. kita buka aplikasi dengan user id : admin
password : Admin47
3. klik utilitas dan klik tahun lalu ganti dengan tahun 2016/2017 lalu simpan
4. jangan panik data menjadi hilang !!!
5. selanjutnya silahkan keluar dari aplikasi
6. kita buka Folder DATAPRG lalu kita rubah atau rename file DBF rayon 16_01D.DBF menjadi rayon17_01D.dbf begitu pula file yg lainnya
17. kwkwkkwk data telah berubah tapi nama kadisdik belum selanjutnya kita rubah dengan nama kadisdik baru
nama : Sopan Adrianto
NIP : 19621107 199603 1001
demikian cara merubah aplikasi BIO un tahun lama menjadi tahun yg teranyar
terima kasih telah menyaksikan video singkat ini
salam B3rsama
Untuk memasukkan nama perserta didik tunggu video selanjutnya
untuk download video silahkan klik ditautan berikut 

klik disini!

Kamis, 11 Agustus 2016

IMPLEMENTASI BOS 2016

IMPLEMENTASI BOS
A. Sekolah Penerima BOS
Ketentuan bagi sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah adalah sebagai berikut:
1. semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap, dan SLB negeri yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) wajib menerima dana BOS;
2. semua sekolah swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) dan sudah memiliki izin operasional berhak menerima dana BOS. Sekolah swasta berhak menolak dana BOS, dimana penolakan tersebut harus memperoleh persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah, dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik miskin di sekolah tersebut;
3. semua sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMPT/Satap negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali peserta didik;
4. SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMPT/Satap swasta yang memungut biaya pendidikan harus mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar;
5. sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali peserta didik yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;
6. pemerintah daerah harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah, dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali peserta didik tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparan dan akuntabel;
7. Menteri dan kepala daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.

B. Program BOS dan Wajib Belajar 9 (Sembilan) Tahun yang Bermutu
Melalui program BOS SD dan SMP yang terkait pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun, setiap pengelola program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut:
1. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu;
2. BOS harus memberi kepastian bahwa tidak ada peserta didik miskin putus sekolah karena alasan finansial seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;
3. BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat SD dapat melanjutkan ke tingkat SMP;
4. kepala sekolah SD/SDLB menjamin semua peserta didik yang akan lulus dapat melanjutkan ke tingkat SMP/SMPLB;
5. kepala sekolah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku sekolah;
6. kepala sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
7. BOS tidak menghalangi peserta didik, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. Sumbangan sukarela dari orang tua peserta didik harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya, serta tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.
tentang Juknis Bos 2016 dapat di download
Juknis BOS 2016
Contoh pembuatan SK TIM BOS

Jumat, 15 Juli 2016

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah 2016-2017

Seraya memanjatkan puji serta syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta hidayahnya kepada kita semua, sehingga kita semua masih diberikan kekuatan dalam mempersiapkan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. kegiatan tersebut.

Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Siswa Baru merupakan kegiatan yang baru pertama kali dilaksanakan pada tahun pelajaran 2016/2017 sebagai pengganti kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun yang dulu bernama kegiatan Masa Orientasi Siswa Baru dan Masa Bimbingan Peserta Didik Baru

Salah satu tujuan diadakannya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah bertujuan untuk memgenalkan lingkungan sekolah SDN. KARANG ANYAR 08 PAGI, dan sebagai sarana beradaptasi para siswa baru terhadap lingkungan yang baru dan bersosialisasi dengan teman – teman baru serta ajang wahana kebersamaan, kekeluargaan dan persaudaraan dalam upaya memajukan SDN. KARANG ANYAR 08 PAGI.

Pada kesempatan ini, kami membuat proposal sekaligus sebagai program kerja M
asa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Siswa Baru dengan tujuan agar dapat dibaca dan dipelajari oleh semuastakeholder di lingkungan sekolah. Proposal ini sebagai bentuk untuk menggambarkan rancangan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang akan kami selenggarakan. Di dalam proposal ini kami memaparkan semua yang berhubungan dengan penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Siswa Baru.

Akhirnya, Kami mengharapkan partisipasi semua pihak untuk keterlaksanaan Proposal / Program kerja Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Bagi Siswa Baru semoga dapat memberikan banyak manfaat yang lain. Kepada para peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Peserta Didik Baru, kami ucapkan selamat mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru khususnya di SDN. KARANG ANYAR 08 PAGI  dan selamat bergabung dengan kami di SDN. KARANG ANYAR 08 PAGI
Semoga Tuhan Yang Maha Esa Melindungi Kita Semua Amiin

Berkas dapat unduh disini