Seputar SIM PKB
Persyaratan Peserta SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru)
Program ini mewajibkan peserta menyelesaikan setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yg nilainya paling rendah dlm satu tahun program berjalan atau 2 (dua) modul prioritas dan moda yg ditentukan oleh penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Persyaratan Peserta
Profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65). Jika guru tersebut belum UKG atau telah UKG tapi mata pelajaran/paket keahlian/jenjang tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkan melakukan tes awal menggunakan sistem UKG.
Terdaftar di Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Berada di wilayah yg tersedia akses/jaringan internet (khusus peserta moda daring). Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan komitmen yg tinggi.
Profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65). Jika guru tersebut belum UKG atau telah UKG tapi mata pelajaran/paket keahlian/jenjang tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkan melakukan tes awal menggunakan sistem UKG.
Terdaftar di Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Berada di wilayah yg tersedia akses/jaringan internet (khusus peserta moda daring). Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan komitmen yg tinggi.
C. Tipe Moda SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru)
Kemdikbud melalui Dirjen GTK mengembangkan program menjadi 3 moda, yaitu moda Tatap Muka; Moda Daring Murni (full online learning); Moda Daring Kombinasi (kombinasi daring dgn tatap muka (blended learning).
1. Moda Tatap Muka
Moda Tatap Muka ini bagian sistem pembelajaran, di mana terjadi interaksi secara langsung antara peserta dengan fasilitaor yang meliputi pemberian input materi, tanya jawab, diskusi, latihan, praktek maupun penilaian.
2. Moda Daring Murni
Pembelajaran pada model ini hanya melibatkan fasilitator dan guru sebagai peserta. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, peserta secara penuh melakukan pembelajaran dalam jaringan dengan mengakses lalu mempelajari bahan ajar (Modul), mengerjakan lembar kerja, berdiskusi serta berbagi ilmu pengetahuan maupun pengalaman dengan peserta lainnya. Selama proses pembelajaran, peserta difasilitasi secara daring penuh oleh pengampu dan dibantu admin LMS secara teknis pembelajaran.
3. Moda Daring Kombinasi
Pada moda daring kombinasi, peserta berinteraksi dgn pengampu secara daring, sedangkan interaksi antara peserta dgn mentor dilakukan secara daring maupun luring. Interaksi belajar dalam jaringan dilakukan secara mandiri memanfaatkan teknologi informasi maupun pembelajaran yg telah disiapkan secara elektronik serta dapat dilakukan kapan saja maupun di mana saja.
Peserta berinteraksi dgn pengampu secara synchronous (interaksi belajar pd waktu bersamaan menggunakan video call, telepon / live chat) maupun asynchronous (interaksi belajar pd waktu tidak bersamaan melalui kegiatan pembelajaran yg telah disediakan secara elektronik menggunakan forum / message).
D. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Waktu Penyelenggaraan moda daring ditetapkan oleh masing-masing UPT sementara Tempat Penyelenggaraan menggunakan sekolah/gedung tempat kegiatan KKG/MGMP sebagai tempat pembelajaran (Pusat Belajar). Pusat Belajar digunakan dlm kegiatan pembelajaran moda tatap muka maupun daring kombinasi. Selain sekolah/gedung tempat kegiatan KKG/MGMP, tempat pembelajaran juga bisa menggunakan Tempat Uji Kompetensi (TUK) di Kabupaten/Kota, atau sekolah tempat peserta bertugas mengajar.
E. Kriteria Kelulusan Peserta
Peserta akan mendapatkan sertifikat dari Nilai Akhir (NA) dengan predikat minimal “Cukup”. Berikut ini kategori predikat kelulusan peserta mengadaptasi Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara No 15. Tahun 2015 tentang Pedoman Diklat Prajabatan:
91 s.d 100 = Amat Baik;
81 s.d 90 = Baik;
71 s.d 80 = Cukup;
61 s.d 70 = Sedang;
60 ke bawah = Kurang
Berdasarkan kriteria di atas ditetapkan batas nilai kelulusan perolehan nilai akhir setidaknya 71 (mendapatkan sertifikat), bagi peserta dgn nilai akhir 70 ke bawah tidak mendapatkan surat keterangan.
91 s.d 100 = Amat Baik;
81 s.d 90 = Baik;
71 s.d 80 = Cukup;
61 s.d 70 = Sedang;
60 ke bawah = Kurang
Berdasarkan kriteria di atas ditetapkan batas nilai kelulusan perolehan nilai akhir setidaknya 71 (mendapatkan sertifikat), bagi peserta dgn nilai akhir 70 ke bawah tidak mendapatkan surat keterangan.
Keberhasilan pelaksanaan SIM Guru Pembelajar 2017 (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan / SIM PKB Guru) ditentukan oleh kesungguhan semua pihak dlm melaksanakan program. Guru mempunyai tugas, fungsi, peran sangat penting serta strategis dlm mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, berjiwa sosial, dan berkepribadian baik.
Program SIM Guru Pembelajar 2017 (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan / IM PKB Guru) jenjang TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK/SMKLB belum sepenuhnya menjangkau keseluruhan guru dikarenakan terbatasnya anggaran. Bagi guru yang belum menjadi peserta pada tahun ini mudah-mudahan bisa menjadi prioritas di tahun-tahun berikutnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar